Kanada Kutuk Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba

Selasa, 10/08/2021 13:11 WIB

Beijing, Jurnas.com - Duta Besar Kanada untuk China, Dominic Barton mengutuk hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan China, terhadap salah seorang warga Kanada yang terbukti menyelundupkan narkoba.

Oleh karena itu, dikutip dari Reuters pada Selasa (10/8), Barton meminta China untuk memberikan grasi agar warganya bisa mendapatkan keringanan hukum.

Dalam keterangannya, Barton juga menyebut Kanada sangat prihatin dengan penggunaan hukuman mati yang sewenang-wenang di China.

Sebagaimana diketahui, pengadilan Provinsi Liaoning, China, menolak banding yang diajukan warga Kanada, Robert Schellenberg, atas putusan hukuman mati dengan kasus penyelundupan narkoba.

Schellenberg dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Noevmber 2018 lalu, karena terbukti menyelundupkan 222 kg sabu-sabu. Putusan hukuman matinya diketok pada Januari 2019.

Namun bagi Barton, penolakan banding bukan suatu kebetulan. Dia memandang China mengumumkan hasil banding Schellenberg saat kasus yang melibatkan eksekutif Huawei, Meng Wanzhou, sedang berlangsung di Kanada.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2