Demokrat: Pemerintah Kehilangan Arah, Keselamatan Rakyat Tergadaikan Karena Kepentingan TKA

Senin, 09/08/2021 17:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terus menuai kritik dan panen hujatan.

Bagi Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Irwan, masuknya TKA China di tengah PPKM Level 4 itu menunjukkan bahwa Presiden Jokowi memang telah lost control atas penanganan pandemi di Indonesia. Itu juga menunjukkan ketidaktegasan pemerintah tentang penutupan penerbangan internasional.

"Pemerintah seperti kehilangan arah untuk putus penyebaran Covid-19 ini. Bahkan sumber datangnya Covid-19 pun mereka tidak pernah tegas untuk putus alurnya. Mereka lupa bahwa virus itu lahir dari luar republik ini. Sejak awal pandemi pemerintah lemah bulu tutup penerbangan internasional," ujar pria yang akrab disapa Irwan Fecho kepada wartawan, Senin (9/8).

"Entah bagaimana hati dan perasaan mereka di tengah kehidupan dibatasi tanpa jaminan kebutuhan hidup selama pembatasan lalu di depan mata TKA China bebas keluar masuk Tanah Air," sambungnya.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini heran, pertimbangan apa yang diambil pemerintah masih membuka penerbangan internasional, sementara semua tahu bahwa varian baru Covid-19 itu datangnya dari luar semua.

"Sangat miris keselamatan rakyat Indonesia digadaikan dengan kepentingan tenaga kerja asing di tengah pandemi," tandas Irwan Fecho yang anggota Komisi V DPR RI ini.

Sebelumnya, 34 TKA asal China masuk ke Indonesia saat PPKM level 4 berlaku bikin heboh. Para TKA China yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) itu masuk via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu kemarin.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 34 TKA China sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8).

TERKINI
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba