Sepakat, Mercu Buana dan Karyawan Akhiri Hubungan Industrial

Kamis, 05/08/2021 10:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Universitas Mercu Buana merespon pemberitaan yang beredar luas terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dan juga dosen di kampus tersebut. Juru Bicara Tim Komunikasi Unviersitas Mercu Buana, Riki Arswendi dan juga Dudi Hartono menjelaskan, bahwa telah terjadi pertemuan Bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasehat hukum dari beberapa karyawan.

“Sudah. Intinya sudah ada pertemuan terkait kabar tersebut (PHK Karyawan dan Dosen). Pertemuan tanggal 23 Juni 2021 Bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasehatn hukum dari beberapa karyawan ya,” kata Riki Arswendi, Rabu (4/8/2021).

Ditambahkan Riki, Pada tanggal 25 Juni 2021, 15 orang Karyawan melalui Penasehat Hukum mendaftarkan adanya perselisihan hubungan industrial dengan Yayasan Menara Bhakti.

Hingga akhirnya, pada tanggal 23 Juli 2021, diadakan pertemuan klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasehat hukum dari 15 orang karyawan yang mendaftarkan perselisihan hubungan industrial.

“Dari pertemuan tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa para pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan perselisihan kepentingan. Akan tetapi sepakat untuk melakukan perhitungan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku yang akan dibicarakan pada pertemuan berikutnya,” urai Riki dibenarkan Dudi Hartono.

“Sudah tidak ada permasalahan. Semuanya sudah sesuai dengan pertemuan yang dilakukan,” jelasnya.

TERKINI
Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia Tebang 30 Pohon di Hutan Lindung Lampung, Dua Pembalak Liar Diamankan Kilas Balik Lahirnya Pancasila dan Sejarah Sidang BPUPKI 1945 Prabowo: Pancasila Harus jadi Landasan Utama Pembangunan Ekonomi Nasional