Senin, 14/11/2016 17:29 WIB
Jakarta - DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">Komisi III DPR sepakat untuk menolak menghadiri undangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, seluruh anggota komisi yang membidangi hukum itu sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon
Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas
KPK Panggil Anggota DPRD hingga Pimpinan Bank BPD Jateng
Keyword : Komisi III DPR DPR Gelar Perkara Ahok Polri Bambang Soesatyo Ahok