Senin, 14/11/2016 17:29 WIB
Jakarta - DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">Komisi III DPR sepakat untuk menolak menghadiri undangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, seluruh anggota komisi yang membidangi hukum itu sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Fraksi NasDem Bangun Gerakan Literasi di Lapas Lewat Donasi Ribuan Buku
Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing Ancam Kedaulatan Negara
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
Keyword : Komisi III DPR DPR Gelar Perkara Ahok Polri Bambang Soesatyo Ahok