Rabu, 28/07/2021 15:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Aksi main hakim sendiri dilakukan JA (47) yang memukul tetangganya sendiri berinisial AH (59) hanya karena kotoran anjing. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Iptu Bintang, Rabu (28/7/2021).
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Kantor NasDem di Labuhanbatu Sumut
Keyword : Kotoran Anjing Tetangga Korban Tewas Tersangka