Gara-gara Kotoran Anjing, Penganiaya Tetangga Hingga Tewas Jadi Tersangka

Rabu, 28/07/2021 15:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Aksi main hakim sendiri dilakukan JA (47) yang memukul tetangganya sendiri berinisial AH (59) hanya karena kotoran anjing. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Iptu Bintang, Rabu (28/7/2021).

Tersangka kini ditahan di Polsek Cengkareng dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.

Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan dikarenakan kotoran anjing ini tersebar di media sosial, salah satunya di akun Instagram @christian_joshuapale. Diberitakan, anak korban yang bernama Angel tengah berjalan-jalan di keliling komplek dengan anjing peliharaannya.

Kemudian, anjing tersebut tak sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku. Pemilik rumah pelaku yang mengetahui kejadian tersebut memarahi Angle dan melontarkan kalimat kasar serta memintanya memanggil sang ayah.

"Bapaknya (korban) enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok disitu, akhirnya dipukul di bagian pipi," ungkap salah seorang warga.

Saat didatangi orang tua Angel, pelaku tanpa berpikir langsung memukul dan tidak mempertimbangkan omongan warga. Diketahui, korban langsung tersungkur dan dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan. Kendati demikian, nyawa korban tida tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.00 WIB.

TERKINI
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan