Suap Banprov Indramayu, KPK Periksa 3 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar

Selasa, 27/07/2021 13:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat, Selasa (27/7/2021). Ketiga legislator, yakni Cucu Sugyati, Phinera Wijaya, dan Almaida Rosa.

Mereka bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman.

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 untuk saksi ABS (Ade Barkah Surahman). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Diketahui, KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Diketahui Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetpaan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi.

Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya