Sabtu, 12/11/2016 22:01 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan perlunya aturan terkait perlindungan terhadap komisioner KPK. Aturan perlindungan itu dibutuhkan lantaran Komisioner KPK rentan terhadap kriminalisasi.
Demikian diungkapkan Abraham Samad saat ditemui di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/11).
Abraham menilai, kasus yang sempat menyerat dirinya dan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar adalah contoh bahwa Komisioner KPK rentan terhadap kriminalisasi.
"Bahwa yang dibutuhkan adalah aturan, perlindugan bagi komisioner KPK, agar kasus seperti saya dan Antasari tidak terulang," ungkap Abraham Samad.
Netanyahu Sebut Apapun Keputusan ICC Tidak akan Pengaruhi Tindakan Israel di Gaza
Tiongkok Bakal Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina Hamas dan Fatah
Perintahkan Pembongkaran Tenda Mahasiswa, Pemimpin Universitas Columbia Ditegur Panel Fakultas
Menurut Abraham, pimpinan KPK tidak akan ragu dalam mengusut kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara dengan adanya perlindungan hukum tersebut.
Aturan mengenai perlindungan bagi komisioner KPK itu, tegas Abraham, menjadi mutlak jika pemerintah ingin serius dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Kalau kriminalisasi bisa berlangsung lagi, saya khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan," ujar Abraham.
Ketimbang seorang gubernur dan presiden, kata Abraham, jabatan pimpinan KPK dinilai paling berisiko dan lebih rawan ancaman.
"Makanya di kemudian hari menurut hemat saya, perlu ada aturan, perlu ada uu tentang perlindungan bagi komisioner KPK," pungkas Abraham.
Keyword : KPK Abraham Samad Korupsi Pimpinan KPK