Pemerintah Perkuat Rumah Sakit Saat Perpanjang PPKM Darurat

Selasa, 20/07/2021 22:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bakal perkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

"Tetap kita perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.

Kemenkes perlu pastikan ketersediaan obat terapi COVID-19 bagi penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Upaya memperkuat pelayanan di rumah sakit juga dilakukan Kemenkes melalui penyediaan oksigen yang mencukupi bagi pasien yang membutuhkan.

Siti Nadia menambahkan Kemenkes juga terus mendorong peran rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan fasyankes lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus COVID-19 di masyarakat.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Supri FX Cerita Kisah Cinta dengan Istri Lewat Single Tetaplah Dalam Pelukanku Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan