Selasa, 20/07/2021 22:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bakal perkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
"Tetap kita perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.
Kemenkes perlu pastikan ketersediaan obat terapi COVID-19 bagi penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Upaya memperkuat pelayanan di rumah sakit juga dilakukan Kemenkes melalui penyediaan oksigen yang mencukupi bagi pasien yang membutuhkan.
Gerakan Pencegahan Malaria Harus Konsisten
Bolehkah Pasien Kanker Berpuasa? Ini Penjelasan Pakar
Peningkatan Angka Kematian Akibat DBD Harus Disikapi dengan Langkah yang Tepat dan Segera
Siti Nadia menambahkan Kemenkes juga terus mendorong peran rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan fasyankes lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus COVID-19 di masyarakat.