Selasa, 20/07/2021 20:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melonggarakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruraylt pada 26 Juli. Hal itu dilakukan jika kasus positif covid-19 terus menurun.
Jokowi mengatakan penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah mengambil keputusan tersebut demi menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan pengobatan masyarakat di rumah sakit.
"Diharapkan kebijakan itu tak membuat rumah sakit lumpuh, layanan kesehatan untuk penyakit kritis lainnya tak terganggu dan mengancam nyawa rakyat," kata Jokowi, dalam konferensi pers, melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi menyatakan, semuanya patut bersyukur, setelah PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan okupansi rumah sakit (BOR) telah mengalami penurunan.
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Jokowi Beri Penghargaan kepada Menantunya
Indonesia Rugi Rp180 Triliun Karena Masyarakat Berobat ke Luar Negeri
Di tengah itu, pemerintah juga selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, sekaligus mendengar suara dari masyarakat terdampak kejadian itu.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi
Keyword : Presiden Joko Widodo Covid-19 PPKM