Senin, 19/07/2021 19:23 WIB
Dubai, Jurnas.com - Warga negara Arab Saudi harus sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19 untuk dapat bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus 2021.
Mengutip sebuah sumber di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, SPA mengatakan, keputusan itu didasarkan pada gelombang infeksi baru secara global, mutasi baru, dan kemanjuran rendah dari satu dosis vaksinasi terhadap mutasi ini.
"Keputusan itu juga dibuat sesuai dengan tindakan pencegahan dan pencegahan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan," tambahnya.
Mereka yang berusia di bawah 12 tahun akan dibebaskan, asalkan mereka menyerahkan polis asuransi yang disetujui sebelum bepergian.
Saudi Kutuk Serangan Drone ke Bandara Internasional Khartoum
Cegah Kecelakaan Jemaah Haji, Saudi Hadirkan Teknologi Canggih
Saudi Tambah Kapasitas Kereta Cepat Haramain untuk Haji 2026
Mereka yang pulih dari COVID-19 kurang dari 6 bulan sebelum tanggal perjalanan mereka juga akan dibebaskan, serta siapa saja yang telah pulih dan menerima satu suntikan vaksin. (Arab News)
Keyword : Arab SaudiVaksinasi COVID-19