Senin, 19/07/2021 19:23 WIB
Dubai, Jurnas.com - Warga negara Arab Saudi harus sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19 untuk dapat bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus 2021.
Mengutip sebuah sumber di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, SPA mengatakan, keputusan itu didasarkan pada gelombang infeksi baru secara global, mutasi baru, dan kemanjuran rendah dari satu dosis vaksinasi terhadap mutasi ini.
"Keputusan itu juga dibuat sesuai dengan tindakan pencegahan dan pencegahan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan," tambahnya.
Mereka yang berusia di bawah 12 tahun akan dibebaskan, asalkan mereka menyerahkan polis asuransi yang disetujui sebelum bepergian.
UEA dan Dewan Teluk Kecam Serangan Drone di Arab Saudi
Kapal Arab Saudi Rusak Akibat Serangan di Laut Merah
Laut Merah Memanas, Saudi Serang Situs Militer Houthi
Mereka yang pulih dari COVID-19 kurang dari 6 bulan sebelum tanggal perjalanan mereka juga akan dibebaskan, serta siapa saja yang telah pulih dan menerima satu suntikan vaksin. (Arab News)
Keyword : Arab SaudiVaksinasi COVID-19