Selasa, 13/07/2021 19:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan, bidang perpajakan Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mereformasi sistemnya. Hasil dari perjalanan panjang tersebut telah membawa sistem perpajakan menjadi lebih sustainable.
Karenanya, Komisi XI DPR RI mendorong agar Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dapat menangkap perubahan zaman. Serta menjadikan penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting.
"RUU KUP dirancang untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Juga membangun pondasi perpajakan dalam rangka keberlanjutan reformasi perpajakan untuk menjawab berbagai tantangan," ujar Amir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan pakar perpajakan secara virtual, Selasa (13/7).
Selain itu, Amir mengungkapkan bahwa agenda reformasi perpajakan Indonesia juga dipengaruhi oleh dinamika perubahan dunia usaha dan tren perpajakan global. Dimana, globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental terhadap sistem perekonomian global.
Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global
"Hal itu ditandai dengan maraknya transaksi lintas negara dan transaksi ekonomi digital," sebutnya.
Oleh karenanya, pemerintah sebagai pihak pengusul RUU KUP, menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan.
Adapun RUU KUP kali ini memuat lima kelompok materi utama yang masing-masing di dalamnya berisi pengaturan-pengaturan tertentu.
Lima kkelompok itu ialah terkait perubahan materi UU KUP, perubahan materi UU PPh, perubahan materi UU PPN, perubahan materi UU Cukai dan rencana pengenaan pajak karbon.
Keyword : Warta DPR Komisi XI DPR RUU KUP Pajak Amir Uskara