Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR

Jum'at, 11/11/2016 11:42 WIB

Jakarta - Komite Penegakan Pro Justitia (KPPJ) melaporkan dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Kedua pimpinan DPR itu diduga melanggar kode etik DPR.

Kuasa Hukum KPPJ Finsen Mendrofa mengatakan, Fahri dan Fadli diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan DPR dan sebagai anggota DPR saat mengikuti demo akbar pada 4 November yang lalu.

"Pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik pada saat aksi damai 4 November. Kita melihat sebagai wakil rakyat, ada unsur pnenghasutan kepada massa dan dugaan makar. Ini terkesan menunggangi," kata Finsen, usai melapor ke MKD DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/11).

Adapun pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke MKD DPR adalah terkait pernyataan Fahri saat orasi yang menyebut "Ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi yaitu melalui patlemen ruangan dan parlemen jalanan."

"Tidak pantas dan tidak etis seorang wakil rakyat berbicara seperti itu apalagi di depan massa yang begitu banyak," terangnya.

Menurutnya, hal itu patut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 4 dan Pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 tentang Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR.

"Termasuk melanggar beberapa pasal dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3, salah satunya anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Finsen berharap, agar MKD DPR dapat melanjutkan pengaduan tersebut sehingga wibawa DPR dapat terjaga.

"Kami meminta MKD dapat menjatuhkan sanksi. Tentu kami juga berharap MKD mampu objektif demi menjaga kredibilitas dan kewibawaan DPR," tegasnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2