Jum'at, 09/07/2021 17:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juliari bersaksi sacara virtual untuk dua terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Majelis Hakim menilai Juliari tidak jujur saat memberikan keterangan.
"Banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Saya minta saudara jujur, saya mohon saudara jujur. Dari klarifikasi yang dilakukan dalam sidang ini banyak yang tidak sesuai keterangan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kepada Juliari, Jumat (9/7).
Di dalam sidang, Juliari kerap menjawab tidak tahu dan tidak pernah saat ditanya penasihat hukum dua terdakwa. Mulai dari pungutan fee bansos, penggunaan fee, penunjukkan vendor, sampai fee lawyer.
Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi
Biden Terapkan Tarif Baru Mobil Listrik China untuk Lindungi Manufaktur AS
Komisi VIII DPR Lepas Jemaah Haji Kloter 15 Embarkasi Donohudan
"Saudara jangan menyulitkan saudara sendiri. Ini dua orang terdakwa bisa jadi saksi masalah yang baru terhadap saudara. Jangan anggap apa yang saudara hadapi saat ini tidak akan muncul persoalan baru kalau saudara tidak jujur," kata Hakim Damis mengingatkan.
"Baik yang mulia," jata Juliari singkat.
Dalam kasus ini, terdakwa Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bansos dan terdakwa Matheus Joko Santoso selaki Pejabat Pembuat Komitmen Bansos didakwa didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Batubara menerima suap Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.