PWNU DKI Jakarta Sosialisasikan Aturan PPKM Darurat

Kamis, 08/07/2021 23:10 WIB

Jakarta, Jurnas Com - Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, menggelar sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis, (8/7/2021).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Pengurus Harian Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Lukman Hakim Hamid, Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Wakil Ketua DPRD DKI, Moh Taufik, Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan dan Kabintaldam Jaya, Kolonel Refki.

Pengurus Harian Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Lukman Hakim Hamid mengatakan, pihaknya mendukung penuh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 875 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.

Menurutnya, keputusan gubernur ini sangat tepat untuk menekan angka kasus COVID-19 yang melonjak saat ini.

"PPKM Darurat ini untuk menekan angka kasus COVID, demi keselamatan nyawa manusia," tegasnya.

Dia mengungkapkan, PWNU DKI sudah mengirim surat imbauan pada seluruh pengurus NU dari mulai cabang, ranting dan seterusnya agar untuk sementara melaksanakan ibadah di rumah guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19

Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengapresiasi peran tokoh agama, termasuk PWNU yang ikut mensosialisasikan aturan PPKM Darurat kepada umat.

Selain itu, lanjut Sigit, Pemprov DKI juga mengapresiasi keterlibatan tokoh agama dalam kegiatan vaksinasi.

"Dalam penanganan COVID diperlukan sinergi dan kesamaan persepsi serta dukungan sepenuhnya dari tokoh agama, ormas, tokoh masyarakat dan lainnya," tandasnya.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China