Kapal "Ever Given" Pengacau Terusan Suez Divonis Bebas

Selasa, 06/07/2021 20:21 WIB

Kairo, Jurnas.com - Pengadilan Mesir mencabut perintah penahanan kapal Ever Given, yang memungkinkan kapal kontainer tersebut bebas dari Terusan Suez pada Rabu (7/7) besok.

Pemilik perusahaan Ever Given pada Minggu pekan lalu mengumumkan bahwa mereka telah mencapai penyelesaian dengan Otoritas Terusan Suez (SCA), setelah kapal tersebut membuat macet jalur Suez pada Maret lalu.

Kapal ditahan di bawah perintah pengadilan di sebuah danau di antara dua bentangan kanal sejak dibongkar pada 29 Maret, ketika SCA meminta kompensasi dari pemilik Jepang Shoei Kisen dan perusahaan asuransinya.

Ahmed Ali, pengacara yang mewakili Shoei Kisen, pada Selasa (6/7) mengatakan dia telah diberitahu tentang keputusan untuk mencabut perintah tersebut.

Dikutip dari Reuters, SCA telah mengumumkan bahwa kapal akan diizinkan untuk berlayar pada Rabu besok. Dan akan ada sebuah upacara untuk menandai keberangkatannya.

Kapal dengan panjang 400 meter ini akan didampingi oleh dua kapal tunda dan dua pemandu kanal senior, menurut keterangan sumber Terusan Suez.

TERKINI
Donald Trump Dikabarkan Ingin Kendalikan Departemen Kehakiman dan FBI Analis Sebut Respons Prancis di Kaledonia Baru Bakal Perkuat Posisi Tiongkok Netanyahu Tetap Berpegang pada Tujuan Kemenangan Total atas Hamas Meski Menterinya Menantang Kepada Pengadilan Dunia, Israel Menyebut Tuduhan Genosida oleh Afrika Selatan Hanya Olok-olok