MAKI Duga Kejagung Lindungi Sosok `King Maker` di Kasus Pinangki

Selasa, 06/07/2021 15:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menanggapi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang enggan mengajukan kasasi atas vonis tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga hal itu dilakukan agar melindungi sosok dan peran `King Maker` dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

"Saya menduga, tidak kasasi ini untuk menutupi peran `king maker`. Yang mana yang saya pernah ungkap dulu di KPK ada peran `king maker` dan diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada peran `king maker`," ucap Boyamin saat dihubungi, Selasa (6/7).

Diketahui, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Boyamin mengatakan dengan tidak diajukannya kasasi atas putusan Pinangki, memperlihatkan bahwa Kejagung enggan membongkar peran `King Maker`.

"Saya berharap sebenarnya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi untuk membongkar peran `king maker`," katanya.

Selain itu, menurut Boyamin, tidak diajukannya kasasi ini mencederai harapan masyarakat. Sebab, ucap Boyamin, masyarakat menginginkan Kejagung untuk mengajukan kasasi ke MA.

"Ini terbukti sudah ada petisi, suara masyarakat di internet dan lain-lain, agar Kejaksaan Agung mengajukan kasasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan terdapat disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Harusnya, ucap dia, hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan Jaya.

"Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak akan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga : Ribut Soal Mobil Pinangki, Kejagung Beberkan Duduk Soalnya
Selain itu, menurut Riono, jika merujuk pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, tidak ada alasan bagi JPU untuk mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain itu tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7).

TERKINI
Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore