Ini Kata Fahri Hamzah Soal Tuduhan Makar
Kamis, 10/11/2016 01:03 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.
Menanggapi hal itu, Fahri menyayangkan terhadap pihak yang belum paham bahwa pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 yang baru.
"Makar dalam terminologi aslinya di KUHPidana disebut anslaag. Anslaag itu diartikan sebagai gewelddadige aanval yang dalam bahasa inggris artinya violent attack," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (9/11).
"Artinya makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat.
Memang di Bab II KHUPidana sebelum reformasi makar dibahas dari pasal 104 sampai dengan 129," lanjutnya.
Pasal makar, kata Fahri, sudah banyak yang dihapus dan tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal makar yang tersisa hanya terkait violent attack, seperti membocorkan rahasia negara, kerjasama dengan tentara asing dalam massa perang.
Sementara, lanjut Fahri, yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara sudah berubah menjadi delik aduan. Amandemen 1945 memigrasi segala anasir otoriter yang berpotensi mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi masyarakat.
"Jadi salah tempat di era demokrasi ini kalau masih ada yang berpikir tentang makar. Presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi, tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial," terangnya.
TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia
Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah?
Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara
Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan