Jum'at, 02/07/2021 13:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam klaim Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan perang Israel.
Kementerian menggambarkan pernyataan pejabat Jerman itu sebagai penyimpangan dari aturan hukum internasional dan campur tangan dengan pekerjaan dan keputusan ICC.
Steinmeier mengatakan kepada surat kabar Israel Haaretz kemarin bahwa negaranya menganggap bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki Israel, karena tidak ada "negara Palestina".
"Status Negara Palestina di tingkat internasional sebagai negara dengan segala hak dan kewajiban, tidak tunduk pada presiden Jerman atau pendapat negaranya," ujarnya.
Kedutaan Besar Palestina Mencari Status Sementara Warga Gaza yang Masuki Mesir selama Perang
AS dan Arab Saudi Hampir Capai Kesepakatan Mengenai Pakta Keamanan
Di Bawah Tekanan Politik, Biden Akhirnya Bersuara soal Protes mahasiswa Pro Palestina di AS
Kementerian meminta menteri Jerman untuk berhenti memberikan Israel impunitas dari akuntabilitas dan hukuman, dan menganggapnya sebagai negara di atas hukum.
ICC mengumumkan pada bulan Maret bahwa mereka membuka penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor mantan Jaksa Fatou Bensouda mengatakan bahwa penyelidikan akan mencakup kejahatan yang dilakukan sejak 13 Juni 2014 di Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.
Keyword : Kejahatan Perang ICC Pemerintah Jerman Palestina