Kasus Ganja, Anji Direhab 3 Bulan di RSKO

Jum'at, 25/06/2021 15:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), hari ini Jumat (25/6/2021). Sekira pukul 11.00 WIB.

Dengan dibawanya Anji ke RSKO karena Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), berarti mengabulkan permohonan rehabilitasi musisi Anji terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar yang didampingi Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari mengatakan, Anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan yakni melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta. Yaitu, membawa EAP alias Anji ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana. Berupa rawat inap selama tiga bulan," ujarnya, di Mapolrestro Jakbar, Jumat (25/6/2021).

Walaupun sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo memastikan proses hukum terhadap Anji tetap berjalan.

"Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan oleh tersangka," tandasnya.

TERKINI
Mengenal Sejarah Berdirinya BPIP dan Tugasnya Impor Indonesia Capai USD25,2 Miliar di April 2026 Ini Alasan Kepala Burung Garuda Menghadap ke Kanan April 2026, Ekspor Indonesia Tumbuh 21,98 Persen