Jum'at, 25/06/2021 15:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), hari ini Jumat (25/6/2021). Sekira pukul 11.00 WIB.
Dengan dibawanya Anji ke RSKO karena Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), berarti mengabulkan permohonan rehabilitasi musisi Anji terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar yang didampingi Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari mengatakan, Anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan yakni melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta. Yaitu, membawa EAP alias Anji ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana. Berupa rawat inap selama tiga bulan," ujarnya, di Mapolrestro Jakbar, Jumat (25/6/2021).
Lebanon Minta Bantuan Yunani Jalankan Perjanjian Damai dengan Israel
Tembok RS Jadi Harapan Terakhir Keluarga Korban Banjir Nepal
Beli Sistem Pertahanan Udara Israel, Yunani Teken Kontrak Rp61,1 Triliun
Walaupun sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo memastikan proses hukum terhadap Anji tetap berjalan.
"Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan oleh tersangka," tandasnya.
Keyword : Kabar Artis Anji RSKO 3 Bulan