Pimpinan DPR: Pengetatan PPKM Mikro Harus Disertai Sanksi Tegas

Selasa, 22/06/2021 17:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Pengetatan PPKM mikro kali ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pengetatan PPKM Mikro ini harus disertai dengan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. 

“Kalau menurut saya, dalam dua minggu ke depan memang perlu agak ada penekanan dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga teritama kesadaran masyarakat sendiri, sehingga dapat menekan covid-19. Kalau perlu memang sanksinya tegas,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).

Soal apakah pengetatan PPKM Mikro ini akan berjalan efektif, masih kata Dasco, belum bisa diprediksi. Apalagi, saat ini penularan covid-19 masih sangat tinggi.

“Makanya kita perlu mengambil langkah, kalau perlu dikombinasi antara keduanya supaya apapun yang kita lakukan itu bagaimana caranya menekan laju covid-19 terutama di DKI,” kata Ketua Harian DPP Gerindra ini.

Oleh karena itu, Dasco lagi-lagi menekankan agar tingkat kesadaran masyarakat dan penegakan protokol kesehatan sangat perlu dilakukan, mengingat kondisi penularan covid-19 yang semakin memperihatinkan.

“Kita sudah lihat varian-varian baru juga sudah menjalar, saya lihat sudah banyak anak-anak yang terkena covid-19. RS rujukan dan Wisma Atlet penuh, sehingga untuk mengantisipasi itu dua pekan ke depan kita harus sangat ketat,” tandasnya.

TERKINI
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan