Ihsan Yunus Akui Arahkan Yogas Garap Proyek Bansos

Senin, 21/06/2021 18:00 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengaku arahkan Agustri Yogasmara alias Yogas untuk ikut dalam proyek pengadaan banguan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Hal itu diungkap Ihsan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung perkenalan Ihsan Yunus dengan Yogas yang terjadi pada 2019.

Kemudian, jaksa langsung mempertanyakan soal alasan Yogas melaporkan keinginan untuk ikut dalam proyek pengadaan bansos. Sebab, Ihsan Yunus menyebut sempat berbincang-bincang soal bansos dengan Yogas.

"Yang jadi pertanyaan kenapa pada saat dia mau mengikuti program bansos, kan dia tau dari saudara bahwa ada program bansos untuk Jabodetabek. Kenapa melaporkan pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, Ishan Yunus mengklaim jika Yogas tak melaporkan. Tetapi, hanya bercerita perihal COVID-19.

"Izin pak, dia gak melaporkan. Dia telepon saya, cerita-cerita lah kami tentang COVID-19 waktu itu, semua lagi susah," ujar Ishan.

Hingga akhirnya, Ihsan Yunus menyebut dalam komunikasi itu, Yogas sempat mempertanyakan ada tidaknya program yang dapat dikerjakannya.

Lantas dia pun mengarahkan Yogas untuk bertemu dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) M. Syafii Nasution.

"Beliau tanya `ada nggak program untuk didistribusikan?` Saya bilang ada, coba saja pergi ke pak Syafei," kata Ihsan Yunus menirukan komunikasi dengan Yogas.

Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan alasan sebenarnya sehingga Yogas harus melaporkan pekembangan itu kepada Ihsan Yunus.

"Tadi jawaban saudara setelah dia menghadap pak Syafei Nasution beberapa hari kemudian menghubungi saudara kembali, ada memang program saya ikut. Kenapa harus melalui saudara, bertanya pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya jaksa.

"Ya kan kemarin saya yang mengusulkannya ke pak Syafei. Etikanya dia harus lapor sama saya," kata Ihsan Yunus.

Fakta sidang ini linier dengan rekonstruksi yang digelar KPK. Dalam salah satu adegan rekonstruksi nampak Ihsan yang diperagakan pemeran pengganti menemui Syafei Nasution di kantornya pada Februari 2020. Pertemuan itu turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status terpidana.

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap Ihsan Yunus melalui operatornya Yogas menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari Harry Van Sidabuke, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2