Senin, 21/06/2021 14:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR memutuskan untuk membatalkan kegiatan hingga dua pekan ke depan. Kebijakan tersebut diambil setelah meningkatnya kasus positif Covid-19 khususnya di lingkungan kompleks parlemen.
"Untuk kegiatan Komisi III DPR sejak Senin (21/6) hingga dua pekan ke depan dibatalkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (21/6).
Komisi III DPR rencananya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Namun, agenda tersebut terpaksa dibatalkan karena peningkatan positif Covid-19 di lingkungan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis sore menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20-25 persen, yang akan diberlakukan hingga akhir Juni 2021.
Komisi XI DPR Prediksi Kenaikan Harga Pertamax Dorong Kenaikan Inflasi
Legislator Dorong TVRI Manfaatkan Piala Dunia 2026 untuk Perkuat Layanan
Pemerintah Harus Benahi Data PBI demi Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan
Kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan kompleks parlemen, Jakarta.
"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).
Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati, dalam dua pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sejumlah komisi di DPR juga lockdown imbas Covid-19, di antaranya Komisi I DPR, Komisi VII DPR, dan Komisi VIII DPR.
Keyword : Warta DPR Komisi III DPR PAndemi Covid-19