Senin, 21/06/2021 14:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR memutuskan untuk membatalkan kegiatan hingga dua pekan ke depan. Kebijakan tersebut diambil setelah meningkatnya kasus positif Covid-19 khususnya di lingkungan kompleks parlemen.
"Untuk kegiatan Komisi III DPR sejak Senin (21/6) hingga dua pekan ke depan dibatalkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (21/6).
Komisi III DPR rencananya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Namun, agenda tersebut terpaksa dibatalkan karena peningkatan positif Covid-19 di lingkungan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis sore menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20-25 persen, yang akan diberlakukan hingga akhir Juni 2021.
Komisi X DPR Ingatkan Dampak Kuliah Gratis PTN terhadap PTS
Komisi II Sepakati 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna
Baleg DPR Ubah Nama BRAN Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
Kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan kompleks parlemen, Jakarta.
"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).
Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati, dalam dua pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sejumlah komisi di DPR juga lockdown imbas Covid-19, di antaranya Komisi I DPR, Komisi VII DPR, dan Komisi VIII DPR.
Keyword : Warta DPR Komisi III DPR PAndemi Covid-19