Senin, 21/06/2021 14:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan akan mulai diterapkan Polda Metro Jaya di sejumlah ruas di DKI Jakarta pada Senin (21/6/2021) malam nanti. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan terdapat 10 ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan.
"Pertama di kawasan Bulungan mulai dari traffic light sampai bundaran. Kemudian, Kemang mulai dari pertigaan depan Kemang apartemen sampai perempatan McD. Lalu, di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD," ungkap Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
"Lanjut, Jalan Sabang, Cikini Raya sampai dengan Jalan Raden Saleh. Kemudian, di sepanjang Asia Afrika, ruas jalan Banjir Kanal Timur (BKT), kawasan Kota Tua, Boulevard, hingga Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wadishub) DKI Jakarta, Chaidir, turut menyebutkan jam operasional baru bagi transportasi umum di DKI Jakarta sehubungan dengan pelaksanaan pembatasan mobilitas pengguna jalan.
PM Inggris Desak Instagram dan TikTok Hapus Fitur Scroll Tak Terbatas
MPR Terapkan WFH-WFA dan Pembatasan Listrik Mulai 1 April
Pembatasan Medsos Anak Resmi Berlaku, Menkomdigi: Tak Boleh Ada Kompromi
"Untuk jam layanan bus Transjakarta akan beroperasi mulai dari pukul 05.00-22.00 WIB, angkutan trayek dimulai pukul 05.00-22.00 WIB. Lalu, Mass Rapid Transit (MRT) dimulai pukul 05.00-23.00 WIB untuk layanannya," ujar Chaidir.
"Sementara LRT dimulai pukul 05.30-22.00 WIB, angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WIB, angkutan tenaga kesehatan bus Transjakarta dari pukul 22.00-23.00 WIB dan untuk KRL Jabodetabek akan beroperasi sesuai dengan jam operasional KRL," sambungnya.