Jum'at, 18/06/2021 15:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara kunjungan tahanan kasus korupsi secara tatap muka di seluruh rumah tahanan (rutan) cabang KPK.
Pemberhentian kunjungan itu dimulai pada hari ini, Jumat (18/6). Di mana, kebijakan ini dikeluarkan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sejak beberapa pekan terakhir.
"Mulai jumat (18/6) layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Ia mengatakan, sebagai gantinya, kunjungan tahanan oleh pihak luar dapat dilaksanakan secara daring setiap Senin dan Kamis menggunakan aplikasi yang telah disediakan.
Istri Bupati Pemalang Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan Sekda
KPK Tangkap 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang
"Layanan kunjungan tahanan dari Tim PH (Penasihat Hukum) dilaksanakan juga secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," katanya.
Keyword : KPK covid-19 Rutan DKI Jakarta