Kamis, 17/06/2021 13:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyampaikan penolakannya terkait dengan isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga tahun 2027. Pasalnya, perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
Menurut Syarief Hasan, Pasal 7 UUD NRI 1945 tegas menyebutkan batasan dari masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. "Di dalam UUD, tegas disebutkan bahwa Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.", beber Syarief.
Syarief Hasan menilai, isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI telah melanggar konstitusi negara. "Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan Presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih.", ungkap Syarief Hasan.
Syarief Hasan juga menegaskan, ia menolak amandemen UUD NRI 1945, termasuk perubahan masa jabatan Presiden dan Wapres RI. "Saya atas nama Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD NRI 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027.", ungkap Syarief Hasan.
Kunjungan Wamenlu Libya, Fadel Muhammad: Libya Sudah Aman, Buka Kembali Program Beasiswa
Pemasyarakatan Gaya Hidup Sehat Langkah Penting Cegah Penyakit tidak Menular
Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Terkait Empat Pilar Kebangsaan di Jurnal Ketahanan Nasional UGM
Memang, sejak awal Partai Demokrat menegaskan penolakannya terhadap amandemen UUD NRI 1945. Ia menolak isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tahun 2027 atau 8 (delapan) tahun serta menolak isu penambahan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden RI hingga 3 (tiga) periode.
Syarief Hasan menegaskan, isu perpanjangan masa jabatan ataupun periode Presiden/Wapres RI berpotensi memunculkan kekuasaan yang absolut dan merusak. "Berbagai kajian akademis menyebut bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak cenderung merusak.", ungkap Syarief Hasan.
Syarief Hasan juga berharap, iklim demokrasi dapat tetap terjaga dengan masa jabatan dan periode yang tidak berlebihan. "Reformasi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuntut masa jabatan terbatas hanya 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (periode) sebagai bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut masa lalu dan agar iklim demokrasi tetap terjaga.", tutup Syarief Hasan.