Rabu, 16/06/2021 09:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Minibus Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 2355 TKI ngebut di jalan told an diberhentikan polisi ketika melintas di area tol Kuningan arah Semanggi. Sang pengemudi yang tidak terima diberhentikan akhirnya mengaku sebagai aparat kepolisian.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya memberhentikan mobil tersebut karena curiga terhadap pelat yang diduga palsu.
"Karena dicurigai menggunakan pelat nopol palsu, kemudian diberhentikan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Namun, pengemudi yang diketahui berinisial AHH ini melawan dan mengaku sebagai aparat polisi. Saat digeledah, pihak kepolisian pun menemukan kartu tanda anggota (KTA) Polri yang diduga palsu.
Ini Tugas dan Fungsi Polisi Militer yang Jarang Diketahui
Hari Polisi Militer TNI Diperingati Setiap 11 Mei, Ini Sejarahnya
Polisi di Lampung Tewas Ditembak Begal saat Gagalkan Pencurian Motor
"Pada saat diberhentikan, si pengemudi ini mengeluarkan kartu identitas Polri dan mengaku sebagai aparat kepolisian yang dinas di Mabes Polri bagian Paminal," sambungnya.
Ditambahkan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal mengatakan, saat ini pengemudi sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia juga menyebut pihaknya kini tengah mendalami KTA yang diduga palsu tersebut.
"Sudah diserahkan ke Krimum," tukas Akmal.
Keyword : Pelat PalsuPolisiDitangkap