Senin, 07/11/2016 16:01 WIB
Jakarta - Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, penyelidikan merupakan serangkaian investigasi secara tertutup. Makanya, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum pun tak boleh dilakukan terbuka.
Wakaf Alquran Sinar Primera Group Sasar Musala hingga Pesantren
DPR dan Pemerintah Setuju Pemilihan Gubernur DKJ Melalui Pilkada 1 Putaran
Ahok Puji Sosok Ganjar Pranowo Punya Integritas Nyata
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Ahok Alquran Benny K Harman