Kemendagri Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Tahap II

Jum'at, 11/06/2021 18:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penyederhanaan birokrasi tahap II. Pada tahap ke dua ini, Kemendagri menargetkan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan mencapai 70 persen.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, saat membuka kegiataan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kelembagaan, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, (10/6/2021).

Hudori menjelaskan, rencana ini berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai respons lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo saat memaparkan visi misi di periode kedua kepemimpinannya, pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019 lalu.

Pada kesempatan tersebut, salah satu yang menjadi visi Presiden yakni melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat kerja birokrasi pemerintahan yang dinilai masih lamban akibat struktur yang panjang.

“Dengan penyederhanaan birokrasi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini, kita berharap tujuan Bapak Presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri, dan proses pengambilan keputusan dapat dipercepat akan segera tercapai,” ujar Hudori.

Sebelumnya, Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi tahap I pada akhir 2020 lalu.

“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah dilaksanakan sejak Januari Tahun 2020, sampai dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada 30 Desember 2020,” jelasnya.

TERKINI
Bawang Merah, Komoditas Penyumbang Tertinggi Bulan April Kemdikbudristek: Seleksi KIP Kuliah Tanggung Jawab Kampus IHSG Anjlok Hingga 116 Poin Sore Ini DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung