Kamis, 03/06/2021 21:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah kembali batal memberangkatkan jamaah haji Indonesia untuk tahun 2021 ini. Keputusan tersebut diambil di tengah ketidakpastian keputusan pemerintah Arab Saudi dalam pemberangkatan calon jamaah haji (calhaj) tahun 2021.
Bagi pengamat Haji Ade Marfuddin, keputusan ini semata untuk keselamatan jiwa jamaah haji Indonesia (khifdunnafs). Meski persiapan jamaah secara mandiri sudah matang baik kesehatan, fisik, ibadah dan sebagainya.
“Kalaupun diputuskan berangkat tetapi tidak siap, karena harus menyiapkan penerbangan, pemondokan, katering, pendampingan, petugas haji, dan lain-lain,” kata dia dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Nasib Jamaah Haji Indonesia’ di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6).
Kendati begitu, dia meminta agar keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini bisa segera disosialisasikan. Apalagi, sudah dua tahun ini tidak ada pemberangkatan ibadah haji.
DPR Dukung Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Kesehatan
DPR Desak Pemerintah Format Ulang Tata Kelola Niaga Migas
DPR Dukung Pemerintah Buat Rencana Induk Nasional di Bidang Kesehatan
“Sudah 14 jutaan orang yang antri, uang yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah mencapai Rp15 triliun, dan kalau ada jamaah haji yang mau ambil uangnya jangan dipersulit,” tandas Ade.
Untuk diketahui, pemerintah Arab Saudi hanya menerima 11 negara berkunjung ke Arab Saudi selama pandemi ini seperti pada akun Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, 30 Mei 2021, @MOISaudiArabia.
Pemerintah Arab hanya membolehkan 11 negara yang masuk, ke negaranya. Namun, hal itu tak terkait dengan ibadah haji.
Keyword : Warta DPR Haji Arab Saudi BPKH Ade Marfuddin