Kamis, 03/06/2021 16:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran serta penggunaan uang suap yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Hal itu diselisik KPK lewat Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.
"Andi Sudirman Sulaiman (Plt Gubernur Sulsel), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6).
KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang suap Nurdin Abdullah yang diberikan oleh berbagai pihak. Pendalam dilakukan penyidik lewat dua saksi lainnya bernama Meikewati dan Yusuf Tyos.
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Panggil Vice President PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu saksi lain yakni M Fathul Fauzy Nurdin selaku wiraswasta. Putra Nurdin Abdullah itu didalami keterangannya soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh sang ayah.
Selain itu, melalui Fathur pula, penyidik melakukan penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.