KPK Periksa Petinggi Perumda Sarana Jaya dan Wakil Kepala BPKD

Kamis, 03/06/2021 11:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Mereka yang diperiksa ialah Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi (BPKD) DKI Jakarta yang juga Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019, Lusiana Herawati; Plh Badan Pembidaan BUMD 2019, Riyadi.

Kemudian Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby; dan dari pihak swasta bernama Darzenalia Azli.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan itu. Namun, setiap saksi yang diperiksa Lembaga Antirasuah itu diduga mengetahui banyak ihwal praktik korupsi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan dua petinggi PT Adonara Propertindo.

Dua lainnya yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).

KPK mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DKI ini sebesar Rp152,5 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2