Selasa, 01/06/2021 14:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menolak permintaan pegawai yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menunda pelantikan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, terdapat lebih dari 600 pegawai lintas direktorat di KPK yang meminta penundaan pelantikan mereka.
"Permohonan penundaan pelantikan ditolak oleh Pimpinan," kata seorang pegawai KPK yang lulus TWK yang enggan disebut namanya.
Atas penolakan tersebut, para pegawai diwajibkan mengikuti proses pelantikan yang digelar secara daring dan luring pada Selasa (1/6).
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
"Pegawai terpaksa mengikuti pelantikan karena sudah diterbitkan surat perintah," kata pegawai di Direktorat Penyidikan ini.
Sebanyak 1.271 akan di lantik menjadi ASN. 53 pegawai diantaranya akan dilantikndan diambil sumpah jabatannya secara langsung di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Sementara sisanya dilantik secara daring atau virtual di rumah kediaman masing-masing.