Senin, 31/05/2021 13:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Ronin Pattuju meminta maaf kepada Lembaga Antirasuah dan institusi Polri.
Permintaan maaf itu disampaikan Stepanus usai menjalani sidang putusan pelanggaran kode etik terkait penerimaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," kata Robin di ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5)
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengaku akan menjalani kasus yang tengah dihadapinya. Termasuk putusan pemecatan dengan tidak hormat yang diberikan Dewas KPK kepada Robin.
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata dia.
Seperti diketahui, Dewas memutuskan Stepanus Robin Pattuju terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," kata Tumpak.
Keyword : KPK Tanjungbalai M Syahrial Suap Steoanus Robin Pattuju