Senin, 24/05/2021 14:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Randy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi utuk melengkapi berkas perkara tersangka Stepanus Robin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5)
Selain Randy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujung saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR-RI Chrysanti Permatasari; Ibu Rumah Tangga Riefka Amalia dan Putri Analia; Karyawan Swasta Eden Farm Angga Yudhistira.
PTPN I: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Tantangan Global
3 Tokoh Utama Perumus Pancasila dan Kontribusi Pemikiran Emasnya
KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Kemudian, dua wiraswasta bernama Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Stepanus.
Dalam perkara ini, Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.
Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.