Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Jilid II Akan Menimbulkan Problem Besar

Kamis, 20/05/2021 16:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyesalkan  pemerintah yang menggunakan istilah Tax Amnesty Jilid II dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). 

Menurut dia, istilah Tax Amnesty jilid II akan memberikan pandangan negatif terhadap pembahasan RUU KUP.

"Dari sisi pandangan saya, seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena kemudian akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak, yang ikut Tax Amnesty Jilid I," katanya ditemui wartawan usai Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (20/5).

Sebagaimana diketahui Tax Amnesty adalah Pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana.

Pernyataan Said sekaligus sebagai respon atas pernyataan dari  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengungkapkan pada RUU KUP

Adapun Pemerintah berencana pada tahun 2022 akan memberikan Tax Amnesty Jilid II. Mengingat Tax Amnesty Jilid I baru saja dilakukan pada tahun 2016 silam.

"Namun, kenapa kemudian di ekornya ada istilah baru Tax Amnesty Jilid II. Kalau toh sekarang 2022 akan dilakukan kembali,  hemat saya bukan tax amnesty, seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal 2022 dan keberlanjutannya," tegasnya.

Ketua DPP PDIP itu berpendapat, saat ini hal yang perlu dilakukan Pemerintah adalah sunset policy, jadi tidak memerlukan tax amnesty.

"Karena tax amnesty setahu saya di berbagai negara biasanya itu dilakukan dalam satu generasi. Kalau dalam setiap tahun kita tax amnesty kepatuhan pajak kita tidak ada," ungkapnya.

Said Abdullah menambahkan, istilah Tax Amnesty Jilid II juga mengakibatkan Indonesia dianggap tidak governance dan tidak mendorong petugas pajak untuk extra effortnya tidak ada.  

"Hanya tinggal menunggu lima tahunan tax amnesty, itu yang tidak boleh. Bukan hanya tidak efektif tidak boleh dilakukan," pungkasnya.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa