Kamis, 13/05/2021 15:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Regulator perlindungan data Italia meminta TikTok memperketat aturan agar tidak ada anak-anak yang menggunakan platform video singkat tersebut.
"Langkah yang mereka adopsi sudah memberikan hasil yang signifikan, namun, belum cukup," kata regulator Italia, dikutip dari Reuters, Kamis, (13/5).
Lembaga tersebut meminta TikTok menghapus akun pengguna yang berada di bawah 13 tahun dalam kurun waktu 48 jam dan membuat penjelasan bahwa aplikasi tersebut tidak untuk anak di bawah usia tersebut.
TikTok juga diminta menggunakan solusi berbasis kecerdasan buatan untuk mengurangi risiko anak di bawah 13 tahun mendaftar dan menggunakan TikTok.
Banjir Perbatasan Nepal-China Tewaskan 1.453 Orang, 6.664 Masih Hilang
Konferensi Keamanan China Soroti Risiko AI di Bidang Militer
China Dorong Diplomasi Akhiri Perang Iran, AS Akui Stok Amunisi Menipis
Platform milik ByteDance asal China ini pada Februari lalu sepakat dengan otoritas Italia untuk memblokir pengguna berusia di bawah 13 tahun.
Langkah tegas ini diambil setelah kematian anak perempuan berusia 10 tahun setelah mengikuti tantangan menahan napas di media sosial tersebut.
Sejak Februari, menurut regulator, TikTok sudah meminta lebih dari 12,5 juta pengguna di Italia untuk mengonfirmasi usia mereka.
Kepala keamanan anak TikTok di Eropa, Alexandra Evans, menyatakan mereka mulai menerapkan langkah tambahan agar pengguna platform tersebut berusia minimal 13 tahun. Bagaimana dengan Indonesia?