Terbitnya SK Penonaktifan 75 Pegawai, Kursi Ketua KPK Digoyang

Rabu, 12/05/2021 11:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menanggapi surat keputusan atau SK yang diterbitkan Ketua KPK Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Bambang menilai seluruh tindakan Firli Bahuri yang juga dibiarkan pimpinan KPK lainnya, disimpulkan sebagai indikator ketidakmampuan untuk memimpin KPK. Menurutnya hal itu dapan menghancurkan kehormatan KPK.

"Untuk itu, Ketua KPK harus diminta mundur dan/atau diberhentikan. Karena secara faktual hanya akan memreproduksi problem tapi nihil kinerja yang reputable & mengesankan serta mendestruksi seluruh upaya dan pencapaian pemberantasan korupsi," ujar Bambang dalm keterangan tertulisnya, Rabu (12/5).

Menurutnya, kepemimpinan Firli Bahuri dapat meruntukan kewibawan KPK sekaligus merusak citra pemerintahan Presiden Jokowi yang tengah berupaya mempertahankan kepercayaan publik.

Bambang juga menilai, diterbitkannya SK melanggar prinsip penting yang tersebut dalam asas UU KPK, yaitu akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan hukum. Sehingga, kata Bambang, pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan.

Menurut Bambang, penerbitan SK Nonjob juga bertentangan dengan pernyataan ketua maupun pimpinan KPK. Ia menyebut ada inkonsistensi antara pernyataan dan sikap karena tidak memecat, tetapi menonjobkan.

“Di satu sisi, ada indikasi tidak solidnya sikap seluruh pimpinan KPK, tapi di sisi lainnya tindakan yang tidak konsisten sudah dapat dikualifikasi sebagai tindakan pembohongan publik dan hal ini indikasi dari tindakan kriminal,” kata dia.

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

TERKINI
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu? Gelombang Panas Ekstrem, Prediksi Cuaca Akurat Bisa Selamatkan Ribuan Nyawa MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat