Sabtu, 08/05/2021 23:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Republik Indonesia mengecam pengusiran paksa enam warga Palestina dari wilayah Skeih Jabbar, Yerussalem Timur. Kecaman itu disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) relawat twit pada Sabtu (8/5) malam.
Indonesia juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim.
"Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan," tegas Kemenlu dalam cuit tersebut.
Karena itu, pemeintah Indonesia mendesak masyarakat internasional lakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah Pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.
Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah
Diizinkan Rektor, Polisi Tangkap Puluhan Pengunjuk Rasa pro-Palestina di Universitas Columbia
Bentrokan Sengit Melanda Protes atas Perang Gaza dengan Penentangnya di Kampus UCLA
Keyword : Kemenlu RIMasjid Al-AqsaPalestina