Abraham Samad Curiga Ada Skenario untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK

Sabtu, 08/05/2021 17:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad mempertanyakan perihal tak lolosnya 75 pegawai Lembaga Antikorupsi dari Tes Wawasan Kembangsaan (TWK). Dia menaruh curiga ada skenario yang dimainkan untuk menyingkirkan pihak-pihak tersebut.

"Ketika melihat 75 orang tidak lulus ini, ada apa sebenarnya? Apakah sekenario ini memang ditujukan memang untuk menyingkirkan orang-orang ini?," kata Samad dalam diskusi Polemik Trijaya Darmaturgi KPK, Sabtu (8/5).

Samad mengatakan bahwa dia sangat mengenal 75 pegawai yang tidak lolos tes TWK sebagai tahap status menjadi Aparatur Sioil Negara (ASN). Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang tak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

"Karena saya tahu persis 75 orang ini adalah orang yang tanpa kompromi melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, orang-orang ini yang masih kita harapkan menjaga marwah KPK," ujarnya.

Atas dasar itu, Samad beranggapan bahwa ada pihak-pihak yang sangat ingin melumpuhkan KPK. Dimana, satu-satunya cara ialah dengan menyingkirkan orang-orang tersebut.

"Mereka tetap mencari jalan bagiaman melumpuhkan kpk sesungguhnya. Sekarang mereka berpikir satu-satunya cara melumpuhkan pemberantasan korupsi yaitu harus membungkam orang-orang yang lurus di KPK yang 75 orang ini," katanya.

Samad juga menyoroti sejumlah pertanyaan TWK yang tidak relevan seperti yang diberitakan media massa, di antaranya yakni pertanyaan mengenai kesediaan membuka hijab untuk mengetahui apakah seseorang tergolong radikal atau tidak

"Walaupun kita ingin menggali apakah mereka radikal, ada pertanyaan-pertanyaan lain yang lebih bisa membuka seseorang bahwa dia radikal atau tidak, bukan dengan pertanyaan-pertanyaan seperti itu," tandasnya.

Diketahui, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2