Kamis, 06/05/2021 19:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang melaporkan persoalan konflik lahan yang terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia.
Pelaporan itu dipicu oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan kawasan hutan di atas lahan pertanian masyarakat.
Laporan itu disampaikannya, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang ke V, tahun 2020-2021 DPR RI, Kamis (6/5).
"Hasil kunjungan kerja dan reses, ditemukan fakta bahwa konflik sengketa lahan di sejumlah daerah. Akibat dari SK KLHK yang menetapkan lahan pertanian masyarakat sebagai kawasan hutan, ini penting untuk ditindak lanjuti," terangnya di ruang Paripurna Nusantara II DPR RI.
Jaga Daya Beli, Legislator Minta APBN 2027 Berpihak pada Kelas Menengah
Anggota DPR: Kenaikan BBM Non-Subsidi Gerus Daya Beli Kelas Menengah
Anak Gajah Sumatera Lahir di Lampung, Diberi Nama Rut oleh Menhut
Dalam catatannya, akibat SK tersebut maka lebih dari 100 ribu sertifikat tanah warga yang tersebar di tujuh provinsi terancam batal legalitas kepemilikannya.
"Sementara sertifikat itu sudah dimiliki rakyat sejak lama bahkan sejak zaman Belanda (sebelum merdeka), ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan," terang Junimart.
Menurut politisi fraksi PDIP itu, dokumen berupa sertifikat yang sah tidak dapat dibatalkan begitu saja.
“Hal itu berpeluang menciptakan ketidakpastian hukum. Sementara itu KLHK ditengarai menetapkan kawasan hutan secara sporadis,” demikian Junimart.