Legislator PDIP Ingatkan KLHK, SK Penetapan Kawasan Hutan Picu Konflik Sengketa Lahan

Kamis, 06/05/2021 19:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang melaporkan persoalan konflik lahan yang terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia.

Pelaporan itu dipicu oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan kawasan hutan di atas lahan pertanian masyarakat. 

Laporan itu disampaikannya, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang ke V, tahun 2020-2021 DPR RI, Kamis (6/5).

"Hasil kunjungan kerja dan reses, ditemukan fakta bahwa konflik sengketa lahan di sejumlah daerah. Akibat dari SK KLHK yang menetapkan lahan pertanian masyarakat sebagai kawasan hutan, ini penting untuk ditindak lanjuti," terangnya di ruang Paripurna Nusantara II DPR RI.

Dalam catatannya, akibat SK tersebut maka lebih dari 100 ribu sertifikat tanah warga yang tersebar di tujuh provinsi terancam batal legalitas kepemilikannya.

"Sementara sertifikat itu sudah dimiliki rakyat sejak lama bahkan sejak zaman Belanda (sebelum merdeka), ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan," terang Junimart.

Menurut politisi fraksi PDIP itu, dokumen berupa sertifikat yang sah tidak dapat dibatalkan begitu saja. 

“Hal itu berpeluang menciptakan ketidakpastian hukum. Sementara itu KLHK ditengarai menetapkan kawasan hutan secara sporadis,” demikian Junimart.

TERKINI
Carrick Puji Peran Bruno Jelang Laga Manchester United vs Brentford Michael Carrick Dukung De Ligt untuk Segera Pulih dari Cedera Menag: Studi Teologi di Indonesia Masuk 30 Besar Dunia Biaya Perang Amerika Serikat terhadap Iran Tembus Rp1.000 Triliun