Kamis, 06/05/2021 19:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menyoroti persoalan konflik lahan di beberapa kawasan di Indonesia yang saat ini terjadi. Menurutnya, polemik terjadi akibat Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan kawasan hutan di lahan-lahan masyarakat.
"Saya sampaikan ini dengan harapan Pimpinan dan mitra terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini," ujar Junimart dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V, Gedung Nusantara II, Jakarta (6/5).
Dalam catatannya, akibat SK tersebut maka lebih dari 100 ribu sertifikat tanah warga yang tersebar di tujuh provinsi terancam batal legalitas kepemilikannya.
"Sementara sertifikat itu sudah dimiliki rakyat sejak lama bahkan sejak zaman Belanda (sebelum merdeka), ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan," terang Junimart.
Jaga Daya Beli, Legislator Minta APBN 2027 Berpihak pada Kelas Menengah
Anggota DPR: Kenaikan BBM Non-Subsidi Gerus Daya Beli Kelas Menengah
Piala Dunia 2026 Dinilai Mampu Ciptakan Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal
Menurut politisi fraksi PDI Perjuangan itu, dokumen berupa sertifikat yang sah tidak dapat dibatalkan begitu saja. Hal itu berpeluang menciptakan ketidakpastian hukum. Sementara itu KLHK ditengarai menetapkan kawasan hutan secara sporadis.
Politisi dapil Sumatera Utara III itu berharap komisi-komisi terkait di DPR RI juga dapat mendalami masalah ini agar dapat menyikapi persoalan masyarakat tersebut.
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Kawasan Hutan Konflik Lahan