Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan dan Penyitaan Perkuat Kerja KPK

Rabu, 05/05/2021 15:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dewas berharap putusan MK tersebut memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).

Hal senada dikatakan Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean. Dengan putusan MK, kata Tumpak, Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak.

Tumpak mengaku belum mengetahui sejauh mana pengaruh putusan itu terhadap kerja KPK. Namun, Tumpak berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam menindak korupsi.

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," katanya.

TERKINI
Menteri PKP Ajak Gotong Royong Bantu Korban Gempa NTT Kemenhub Siapkan Armada Udara-Laut untuk Distribusikan Bantuan Gempa NTT Menteri PKP Donasikan Rp5 Miliar untuk Korban Gempa NTT IRGC Ancam Gunakan Senjata Lebih Mematikan Jika Perang Pecah