Baru Saja Bebas, Mantan Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK

Kamis, 29/04/2021 16:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Betul SWM (Sri Wahyumi Maria) dilakukan penahanan untuk kepentingan perkara dugaan korupsi," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).

Namun, Firli engga memberikan keterangan secara detail mengenai perkara yang menjerat terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019 itu.

"Nanti ada penjelasan, dari jubir (Juru Bicara KPK, Ali Fikri). Terimakasih," ujar Firli.

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas lantaran telah selesai menjalani masa hukuman kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019 lalu.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal

Dia dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 silam untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Di tingkat pertama Sri Wahyumi dijatuhi 4,5 tahun penjara.

Namun, hukumannya dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Kuda Tuli