Kamis, 29/04/2021 16:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Betul SWM (Sri Wahyumi Maria) dilakukan penahanan untuk kepentingan perkara dugaan korupsi," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).
Namun, Firli engga memberikan keterangan secara detail mengenai perkara yang menjerat terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019 itu.
"Nanti ada penjelasan, dari jubir (Juru Bicara KPK, Ali Fikri). Terimakasih," ujar Firli.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas lantaran telah selesai menjalani masa hukuman kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019 lalu.
Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal
Dia dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 silam untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Di tingkat pertama Sri Wahyumi dijatuhi 4,5 tahun penjara.
Namun, hukumannya dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.