Korupsi Proyek Waskita Karya, Eks Dirut PT Jasa Marga Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 26/04/2021 14:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero).

Majelis Hakim meyakini Desy yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II  PT Waskita Karya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp3.415.000.000 dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Panji Surono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).

Selain vonis terhadap Desi, hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Kary Fathor Rachman dan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dijatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menilai keempat terdakwa itu juga diyakini melakukan korupsi proyek fiktif.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Fathor Rachman dikenai hukuman uang pengganti Rp3.670.000.000 subsider 1 tahun penjara, Jarot Subana dijatuhkan uang pengganti senilai Rp7.124.239.000 subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Fakih Usman sebanyak Rp5.970.586.037 subsider 2 tahun penjara, dan Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp47.166.931.587 subsider 2 tahun dan 6 bulan.

Hakim mengatakan kelima terdakwa mengumpulkan dana taktis ilegal dengan membuat kontrak fiktif.  Ada 41 subkontrak fiktif yang ditangani kelima terdakwa hingga menyebabkan kerugian negara sebesae Rp202 milir.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang ini hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Fakih Usman. Menurut hakim, Fakih tidak mengakui perbuatannya sehingga JC-nya patut ditolak.

"Terdakwa Fakih Usman mengajukan sebagai justice collaborator, terdakwa tidak mengakui perbuatannya maka majelis hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa Faqih Usman untuk menjadi justice collaborator," kata hakim.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce