KPK Cecar Saksi Terkait Proses Pengadaan Tanah di Sarana Jaya

Kamis, 22/04/2021 16:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal itu diselisik KPK lewat saksi Ferra Ferdiyanti selaku Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pemeriksaan Ferra merupakan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Ferra Ferdiyanti didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur internal dalam pengadaan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya," sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Diketahui, KPK saat inii tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta tahun 2019. 

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Yoory Corneles selaku manta  Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya

“Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Meski demikian, Karyoto enggan membeberkan dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus ini ialah petinggi dari PT Adonara Propertindo.

Diantaranya, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

"Saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin kan gitu," beber Karyoto.

Selain tiga tersangka itu, lembaga antirasuah juga menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. KPK menduga, perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih