Rabu, 21/04/2021 11:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan.
Marlina bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
"Hari ini, Rabu (21/4/2021) pemeriksaan sebagai saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Tak hanya Marlina, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Pemeriksaan terhadap Marlina dan Angin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebut Demonstrasi Ciri Demokrasi, Menlu AS Kecam Sikap Diam Mahasiswa terhadap Hamas
Netanyahu Sebut Apapun Keputusan ICC Tidak akan Pengaruhi Tindakan Israel di Gaza
Tiongkok Bakal Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina Hamas dan Fatah
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Saat ini KPK tengah fokus mencari alat bukti terkait kasus ini dengan menggeledah beberapa lokasi. Diantaranya, Kantor Pusat Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Kantor PT Jhonlin Baratama, dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP).
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.
Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.