KPK Dalami Pengakuan Walkot Cimahi Diminta Rp1 Miliar Oleh Oknum Internal

Selasa, 20/04/2021 17:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna soal dimintai Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari lembaga antirasuah.

Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, terungkap bahwa Ajay sempat dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam OTT KPK.

"Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/4).

Berkaca dari kejadian ini, Ali meminta masyarakat untuk waspada apabila ada pihak tertentu yang mengaku pegawai KPK dan kemudian melakukan pengancaman dan pemerasan.

"Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan," katanya.

Menurut Ali oknum yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaikan perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering  terjadi.

"Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," kata Ali.

TERKINI
ISIS Klaim Serangan Mematikan terhadap Tentara Suriah di Hasakah Kemendikdasmen Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Revitalisasi 938 SMK hingga SLB Bertolak ke China, Trump Berharap Sambutan Hangat Xi Jinping Kriminalitas WNA Melonjak, Thailand Bakal Perketat Aturan Bebas Visa