Nekat Mudik, Polisi Dirikan Pos Penyekatan Jalur Tikus Motor dan Travel Gelap

Selasa, 20/04/2021 17:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Larangan mudik telah ditegaskan oleh pemerintah. Masyarakat hendaknya merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah di kota kediaman masing-masing. Polri dan juga Polda Metro Jaya akan menjaga ketat para pemudik dengan mendirikan ratusan posko penyekatan. Ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19.

Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan sebagai antisipasi mudik tahun 2021 ini. Jalur tikus juga telah dilakukan pemetaan, mulai dari yang dilalui travel gepal sampai motor atau kendaraan roda dua. Hal itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kita melakukan penjagaan ketat di setiap lokasi. Termasuk jalur tikus akan dilakukan penyekatan. Terutama jalur alternatif yang dilalui travel gelap dan juga motor,” tegas Kombes Pol Sambodo Purnomo, Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan, masyarakat yang nekat mudik dan membawa keluarga sudah pasti akan diminta putar balik.  Dan untuk travel gelap yang mencari keuntungan akan dilakukan penilangan dan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. Polda Metro telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Termasuk motor juga kami lakukan pengawasan yang melintas di jalur tikus atau jalur alternatif. Kita imbau untuk saat ini sebaiknya tidak mudik dulu,” pinta Sambodo.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?