Kasus Cukai Bintan, KPK Ultimatum 3 Saksi Mangkir Pemeriksaan

Senin, 12/04/2021 18:27 WIB

Jakarta Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga saksi kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

Ketiga saksi itu bernama Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra. Mereka mangkir dari panggilan tanpa konfirmasi saat akan diperiksa pada pada 6 April sampai 8 April 2021 di Kantor Polres Tanjung Pinang.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).

Ali mengatakan, pemanggilan ketiga saksi oleh tim penyidik itu lantaran diduga mengetahui ihwal kasus korupsi ini. Atas dasar itu, penyidik KPK membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam proses penyidikannya.

"Kami tegaskan , pemanggilan para saksi oleh Tim Penyidik, tentu  karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka," ucap Ali.

Disisi lain, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Joni Sli (staf/karyawan swasta dalam pengusutan kasus ini, pada Jumat (9/4) di Gedung KPK Jakarta.

Dalam pemeriksaan itu, kata Ali, penyidik KPK mencecar Joni terkait dengan  proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018.

"Disamping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Adapun Lembaga Antirasuah ini telah mencegah dua orang terkait perkara ini ke luar negeri. Keduanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali dalam keretangannya, Jumat (9/4/2021).

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.

Tetapi, Ali tak mengungkapkan indentitas dua orang yang dicegah itu secara rinci. Hanya saja, mereka diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.

Maka dari itu, kata Ali, KPK mencegah ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," kata Ali.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.

KPK juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

⁰Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih